Karo, Mediautama.news – Kasus dugaan korupsi Penataan Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, telah memasuki tahap yang serius dengan penetapan empat tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo mengungkap bahwa keempat tersangka tersebut adalah RT, AT, JB, dan JG, yang masing-masing berperan dalam kapasitas berbeda, termasuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa.
Kasus ini berawal dari temuan alat bukti yang cukup dan kerugian negara yang diidentifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Para tersangka didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, yang memungkinkan mereka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.
” Keempat tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan ,” ungkap Kajari Karo Darwis Burhansyah SH MH.
Disebutkan, bahwa proses hukum akan dilanjutkan ke persidangan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Penyelidikan lebih lanjut mungkin akan mengidentifikasi keterlibatan pihak lain, termasuk kuasa Pengguna Anggaran, melihat di persidangan nantinya.
Kejari Karo berkomitmen untuk membuka seluas-luasnya proses penanganan perkara ini agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan. (Tk 1)
Editor: Efran