KPU Catat 1.467 Pasangan Calon di Pilkada Serentak 2024

Logo KPU RI (Foto: dok/KPU)

Sorong, Mediautama.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima sebanyak 1.467 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi pada Pilkada serentak 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, proses pendaftaran pasangan calon selama tiga hari di rentang 27 hingga 29 Agustus, berjalan lancar.

” Selama tiga hari tersebut, KPU menerima sebanyak 1.467 pasangan calon mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia ,” kata Idham Holik di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (30/8/2024), dilansir dari Antara.

Ia merinci bahwa provinsi yang menggelar Pilkada 2024 terdapat 37 dan dari jumlah tersebut terdapat 100 pasangan calon yang mendaftar.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten lanjut Idham, dari 415 daerah penyelenggara pilkada total terdapat 1.095 pasangan calon. Sementara untuk tingkat kota terdapat 93 dengan jumlah 272 pasangan.

“Semua dapat tertangani walaupun memang di beberapa daerah sempat ada kendala. Terutama persoalan administrasi misalnya formulir model B parpol datangnya terlambat,” tuturnya.

Sebelumnya, KPU kembali mengingatkan para menteri dan kepala daerah petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 harus mengambil cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye.

“Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti,” kata Idham.

Selain menteri, bakal calon kepala daerah dari petahana (kepala daerah sedang menjabat) juga harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari.

Hal ini, kata Idham, sesuai peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.

“Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara,” jelasnya. (r)

Editor: Edward