HUKUM  

Dugaan Korupsi Pengadaan di Bandara Kualanamu Senilai Rp 7,1M, Kejaksaan Tahan Lima Tersangka

Ditahan: Para tersangka didalam mobil tahanan saat akan dibawa untuk ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Kamis (26/9/2024).(Foto: Mu/dok/Penkum Kejatisu)

Medan, Mediautama.news – Lima tersangka dugaan korupsi di Bandara Kualanamu Internasional, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang merugikan negara senilai Rp 7,1 miliar, ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut).

Kelima tersangka yang ditahan masing-masing, AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB (Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & IT) dan FM (Karyawan PT Angkasa Pura Solusi).

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Kamis (26/9/2024) mengatakan, dugaan korupsi yakni pengadaan pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 diduga fiktif dan mark-up.

Pekerjaan yang dilakukan, jelas Adre, tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT AP II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi (wanprestasi).

Akibat perbuatan para tersangka, lanjutnya, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Kegiatan Smart Airport Tahun Anggaran 2017 pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu dengan nilai kontrak sebesar Rp 34.301.538.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kepada empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan Penahanan di Rutan Wanita Klas I Tanjung Gusta Medan.(Md 1)

Editor: Efran