Medan, Mediautama.news – Tim tangkap buron (Tabur ) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), Jumat (27/9/2024) mengamankan mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Madina Tahun 2020 berinisial AGM, terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Dinas Pendidikan Madina TA 2020 yang merugikan negara hingga Rp 4,7 M.
Tersangka AGM ditangkap tanpa melakukan perlawanan di Desa Purba Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, kemudian AGM diamankan Ke Kejari Madina dan selanjutnya dibawa ke Kejati Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH Sabtu (28/9/2024) menyampaikan, bahwa kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Swakelola Bidang Pendidikan tahun 2020 Kabupaten Mandaling Natal tidak dilaksanakan oleh pihak panitia Pembangunan Sekolah (P2S) secara swakelola, karena pelaksana pekerjaan ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas.
Jumlah keseluruhan anggaran untuk kegiatan swakelola DAK Fisik Tahun 2020 di Madina, jelasnya, adalah sebesar Rp. 16.245.067.888 yang dialokasikan untuk Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.596.073.000. Untuk Sub Bidang PAUD dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.933.699.000. Sub Bidang Sekolah Dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp.8.769.461.000 dan Sub Bidang SMP dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.755.843.000.
“Hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu. Kemudian pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah tapi dikendalikan oleh kepala dinas ,” ujar Adre.
Atas temuan di lapangan, dan dari hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara diperoleh kerugian negara sebesar Rp.4.758.476.924,05 yang terdiri dari kelebihan pembayaran Rp. 1.196.267.759,38 dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 3.562.209.164,67.
AGM ditahan sejak tanggal 29 September sampai 16 Oktober 2024 di Rumah tahanan Tanjung Gusta Medan.(Md 1)
Editor: Efran