Medan, Mediautama.news – Penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan 1 tersangka baru berinisial JC, oknum Direktur CV BRB, terkait dugaan korupsi sebesar Rp 5,7 miliar lebih pada PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu, Rabu (9/10/2024).
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH, menyebut kasusnya terkait Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu Tahun Anggaran 2019.
“Tersangka JC ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 09 Oktober 2024 sampai 28 Oktober 2024 di Rutan Klas I Tanjung Gusta, Medan ,” tegas Adre.
Dijelaskannya, proses pengerjaan Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, ternyata PT AP Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC selaku Direktur CV BRB.
Dalam pelaksanaanya, lanjut Adre, ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Rp 5.773.757.190 (Rp 5,7 miliar lebih), dari nilai kontrak Rp 39.250.000.000 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.
Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, terkait kasus ini pada Kamis (3/10/2024) pekan lalu, 4 tersangka masing-masing BI ( Executive General Manager PT AP II (Persero), YF (Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manager of Insfrastructure PT AP II) dan RAH (Direktur PT Incohi Consultan) telah lebih dulu dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Sumut. (Md 1)
Editor: Edward