Jakarta, Mediautama.news – X, platform media sosial milik Elon Musk kembali beroperasi di Brazil setelah Mahkamah Agung Brazil pada Selasa (8/10) memberikan izin. Dengan izin baru ini, artinya perseteruan panjang antara platform itu dengan pejabat Brazil telah berakhir.
Terkait alasan mengapa X sebelumnya dilarang, Musk setuju untuk menurunkan beberapa akun pengguna dan menunjuk perwakilan hukum di Brazil, menurut laporan awal dari Bloomberg.
Dikutip dari Antara, selama lima minggu terakhir, pengadilan Brazil memerintahkan penyedia layanan internet untuk memblokir pengguna di dalam negeri agar tidak dapat mengakses X, setelah platform tersebut menolak perintah pengadilan untuk menghapus akun-akun tertentu.
X juga tidak memiliki perwakilan hukum di Brazil untuk menjawab tuntutan pengadilan. Musk menuduh Mahkamah Agung Brazil melakukan sensor terhadap suara-suara konservatif, sesuatu yang dia tolak dengan tegas di panggung global.
Namun, pada akhirnya dia menyerah pada tekanan pengadilan dan mematuhi perintah tersebut.
Pada bulan September, sempat terjadi momen singkat ketika X kembali online setelah beralih menggunakan Cloudflare sebagai penyedia layanan cloud.
CEO Cloudflare mengatakan, bahwa X berhasil menghindari larangan tersebut secara kebetulan. Kebetulan ini berujung pada kerugian hampir 2 juta dolar AS (Rp31 miliar) bagi Musk. Demikian disiarkan TechCrunch, Selasa (8/10) waktu setempat.(r)
Editor: Joko






