Jakarta, Mediautama.news – Pemerintah akan mulai membatasi akses Media sosial (Medsos) bagi sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah tegas dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Aturan tersebut diterapkan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan ini merupakan salah satu yang terbesar secara global dalam perlindungan anak di internet.
“Indonesia mengambil langkah besar dengan melindungi sekitar 70 juta anak di ruang digital,” ujarnya, melansir CNNIndonesia.
Pembatasan dilakukan menyusul meningkatnya berbagai risiko yang dihadapi anak saat mengakses internet, seperti paparan konten tidak layak, perundungan siber, hingga penipuan daring.
Pada tahap awal, pembatasan akan menyasar platform berisiko tinggi, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah usia 16 tahun berpotensi dibatasi hingga dinonaktifkan. Pemerintah juga mewajibkan platform menerapkan verifikasi usia, memperkuat pengaturan privasi, dan menyediakan fitur pengawasan orang tua.
Selain itu, evaluasi akan terus dilakukan terhadap platform lain berdasarkan indikator risiko, mulai dari potensi interaksi dengan orang asing, paparan konten berbahaya, eksploitasi, hingga dampak kecanduan dan gangguan kesehatan anak.
“Jika satu indikator saja terpenuhi, platform tersebut langsung masuk kategori berisiko tinggi dengan pembatasan usia,” tegas Meutya.
Pemerintah menilai kebijakan ini krusial untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda di Indonesia.(r)
Editor: Edward






