Jakarta, Mediautama.news – Pengadilan di California, Amerika Serikat, menjatuhkan putusan yang mewajibkan dua raksasa teknologi, Meta dan Google, membayar ganti rugi sebesar 6 juta dolar AS atau sekitar Rp101,59 miliar kepada seorang perempuan berusia 20 tahun yang mengaku mengalami kecanduan media sosial sejak kecil.
Putusan ini diambil setelah sembilan hari persidangan dan lebih dari 40 jam perundingan juri. Dalam proses tersebut, CEO Meta Mark Zuckerberg serta pimpinan Instagram Adam Mosseri memberikan kesaksian di hadapan pengadilan, sementara CEO YouTube Neal Mohan tidak turut bersaksi.
Penggugat yang disebut sebagai KGM atau Kaley mengaku telah menggunakan media sosial sejak usia dini, yang kemudian memicu kecanduan dan memperburuk kondisi kesehatan mentalnya. Ia mulai mengakses YouTube sejak usia enam tahun dan Instagram pada usia sembilan tahun.
Dalam gugatannya, Kaley menilai platform-platform tersebut memiliki fitur yang dirancang untuk meningkatkan keterikatan pengguna, seperti notifikasi yang terus-menerus dan pemutaran otomatis, sehingga mendorong penggunaan berlebihan terutama pada anak-anak dan remaja.
“Putusan hari ini merupakan momen bersejarah – bagi Kaley dan bagi ribuan anak serta keluarga yang telah menanti hari ini. Ia menunjukkan keberanian luar biasa dalam mengajukan gugatan ini dan menceritakan kisahnya di hadapan pengadilan terbuka,” kata pengacara Kaley, melansir Al Jazeera dan mengutip CNNIndonesia.
Para juri diminta tidak mempertimbangkan isi postingan dan video yang dilihat Kaley di platform-platform tersebut. Hal ini karena perusahaan teknologi dilindungi dari tanggung jawab hukum atas konten yang diunggah pengguna berdasarkan Pasal 230 Undang-Undang Kesopanan Komunikasi tahun 1996.
Meta berargumen bahwa masalah kesehatan mental Kaley tidak terkait langsung dengan penggunaan di media sosial. Meta juga mengatakan bahwa terapisnya tidak mengidentifikasi media sosial sebagai penyebab masalah kesehatan mentalnya.
Sementara itu, Google sebagai induk YouTube berargumen bawah platform tersebut bukan media sosial, melainkan platform video, mirip dengan televisi. Mereka juga menyoroti penurunan penggunaannya seiring bertambahnya usia.
Menurut data perusahaan, ia menghabiskan rata-rata sekitar satu menit per hari untuk menonton YouTube Shorts sejak diluncurkan. YouTube Shorts, yang diluncurkan pada tahun 2020, adalah bagian dari platform tersebut yang menampilkan video vertikal berdurasi pendek dan dilengkapi fitur “gulir tak terbatas” yang menurut para penggugat bersifat adiktif.
“Kami tidak setuju dengan putusan tersebut dan berencana mengajukan banding. Kasus ini salah memahami YouTube, yang merupakan platform streaming yang dibangun secara bertanggung jawab, bukan situs media sosial,” kata Jose Castaneda, juru bicara Google, kepada Al Jazeera.
Snap dan TikTok sebelumnya disebut dalam gugatan tersebut, tetapi telah mencapai kesepakatan dengan penggugat dengan syarat yang tidak diungkapkan sebelum persidangan dimulai.(r)
Editor: Edward






