Medan, Mediautama.news – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp. 950.518.750, dari perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT. PPSU) untuk pelaksanaan Sumut Fair tahun 2020, Selasa (29/10/2024).
Pengembalian uang tersebut diserahkan oleh keluarga terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT. Harmoni Muda Inovasi (PT. HMI) kepada tim Jaksa pada Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut, di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jend Besar AH Nasution Medan.
“Perkara atas nama terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT. HMI, saat ini masih dalam tahap persidangan dan akan memasuki tahap pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa ,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH MH dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Disebutkan, bahwa terdakwa pada tanggal 26 Juni 2024 telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.10.000.000 yang disetor ke rekening milik PT. PPSU, sehingga total keuangan negara yang di kembalikan adalah sebesar Rp.960.518.750 dan selanjutnya uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejati Sumut.
Saat ini dugaan perkara korupsi yang melibatkan terdakwa Pemiga Orba Yusra sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Khusus Medan. (Md 1)
Editor: Edward
Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Sumut, Uang Pengganti, dugaan tindak pidana korupsi, PT. PPSU, Sumut Fair tahun 2020