HUKUM  

Polres Asahan Bongkar Penyelundupan 18 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi dari Malaysia

Konferensi Pers: Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK bersama unsur Forkopimda menunjukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi hasil tangkapan Satres Narkoba saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Asahan, Senin (11/11/2024).(Foto: Mu/dok).

Asahan, Mediautama.news – Empat nelayan asal Desa Airjoman Kabupaten Asahan ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan saat membawa narkotika jenis sabu sebanyak 18 kilogram dan 86.500 butir pil ekstasi dari Malaysia.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan serta unsur Forkopimda Asahan menyampaikan hal itu pada konferensi pers, di halaman Mapolres Asahan, Senin (11/11/2024).

Penangkapan tersebut, jelas Afdhal, berawal dari informasi masyarakat bahwa 1 unit kapal pukat tarik mini berwarna biru yang akan melakukan penjemputan narkotika dari perbatasan perairan Indonesia-Malaysia.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim dari Satres Narkoba Polres Asahan dengan melakukan penyelidikan.

Pada 3 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB, tampak kapal pukat tarik yang dimaksud, berpenumpang 4 orang laki laki masing-masing berinisial AP (34) sebagai nakhoda (Tekong), EA (33), AM (31) dan MY (33) sebagai ABK warga Dusun IV Desa Airjoman Baru Kabupaten Asahan.

Terhadap ke empatnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 18 bungkus teh Cina diduga berisi narkotika jenis sabu dan 12 toples plastik berisi narkotika jenis pil ekstasi.

AKBP Afdhal mengatakan, barang haram tersebut milik warga negara Malaysia berinisial A yang akan diantar kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya. Dari keterangan 4 tersangka, mereka mendapat upah 200 juta rupiah dan menurut pengakuan mereka, kegiatan serupa sudah 2 kali dilakukan.

Terhadap keempatnya, petugas memberikan tindakan tegas terukur

Para tersangka ditetapkan melanggar pasal 114 ayat (2)subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.

“Dengan tertangkapnya 18 kilogram sabu dan 86.500 butir pil ekstasi ini, maka 18.000 jiwa masyarakat Indonesia terselamatkan ,” tegas Afdhal.(Eb)

Editor: Efran