Medan, Mediautama.news – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, memimpin apel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi kejahatan curat, curas, dan curanmor (3C) di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Apel ini dilaksanakan di Terminal Amplas pada Sabtu malam (7/12/2024), sebagai tindak lanjut instruksi langsung dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
Dalam sambutannya, Kapolrestabes Gidion menjelaskan bahwa kegiatan rutin ini bertujuan menekan angka kejahatan 3C di wilayah Medan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dan keberadaan polisi di tengah masyarakat sebagai upaya pencegahan kejahatan.
“Malam ini kami kembali melaksanakan KRYD untuk mengantisipasi kejahatan 3C di wilayah Polrestabes Medan. Kami percaya bahwa penegakan hukum yang tegas akan menurunkan frekuensi kejahatan,” tegasnya di hadapan peserta apel yang terdiri dari personel Sat Brimobda Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
Kapolrestabes juga menambahkan, bahwa simbol-simbol kepolisian, seperti patroli dengan menggunakan blue light, bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian memiliki dampak positif terhadap penurunan angka kejahatan.
“Kita harus yakin bahwa apa yang kita lakukan berdampak. Jika tidak yakin, semua yang kita lakukan akan sia-sia,” ujarnya.
Kapolrestabes juga mengungkapkan rasa syukur atas respons positif masyarakat terhadap upaya Polrestabes Medan dalam menanggulangi kejahatan 3C. Ia menekankan bahwa masyarakat kini tidak lagi merasa takut untuk beraktivitas di Medan, bahkan mengapresiasi langkah tegas yang diambil pihak kepolisian.
“Masyarakat kini sudah merasa aman. Tidak ada lagi ketakutan untuk beraktivitas 24 jam di Medan,” ujarnya.
Pada apel tersebut, turut hadir Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar, Kabag Ops Kompol Pardamean Hutahaean, para PJU, Kapolsek jajaran, serta para Kanit Reskrim dan Narkoba.(Md 1)
Editor: Efran