Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Tiga Anggota TNI AL Jadi Tersangka

Konferensi Pers: TNI AL dan polisi saat meggelar konfrensi pers terkait penembakan bos rental mobil, Senin (6/1/2025)(Foto:dok/Pradita Utama/detikcom)

Jakarta, Mediautama.news – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda Sasmita memberikan penjelasan terkait status hukum tiga oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penembakan bos rental mobil, yang mengakibatkan meninggalnya IA (49) di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

Laksamana Muda Sasmita menyatakan bahwa ketiga anggota TNI AL tersebut telah ditahan.

“Saat ini, para anggota tersebut sudah ditahan di tempat kami. Surat penahanan juga sudah kami terima, dan pada Sabtu (4/1) lalu mereka telah diamankan,” ujar Laksamana Muda Sasmita dalam konferensi pers di Markas Koarmada, Jakarta, Senin (6/1/2025), dikutip dari detikcom.

Saat itu, jelas Sasmita, masih proses penyelidikan sehingga pihaknya belum menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus tersebut. Namun, setelah ada bukti, ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Namun Sasmita belum menjelaskan soal pasal yang menjerat ketiganya. Saat ini, ketiga oknum TNI AL tersebut telah ditahan selama 20 hari. “Bukti penahanan sementara 20 hari pertama sudah ditandatangani terhitung mulai hari Sabtu (4/1), dengan ditandatanganinya penahanan, itu sudah masuk proses,” tuturnya.

*Satu Anggota Menembak*

Sebelumnya, Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya Denih Hendrata menyampaikan kronologi singkat peristiwa penembakan di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang yang terjadi pada 2 Januari 2025. Dia menyatakan tiga oknum TNI AL diduga terlibat dalam peristiwa yang merenggut korban jiwa itu.

“Saya menerima laporan terkait insiden pada tanggal 2 Januari 2025, malam sekitar pukul 20.00 dari Asintel Pangkoarmada RI,” kata Laksamana Madya Denih Hendrata dalam konferensi pers di Markas Koarmada, Jl Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Dia menerima informasi bahwa ada tiga anggotanya yang berada di Pangkalan Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah mengalami pengeroyokan. Tiga anggota TNI AL itu adalah Sersan Satu (Sertu) berinisial AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.

“Di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di rest area Km 45 Tol Merang-Tangerang,” kata Denih.

Peristiwa pengeroyokan itu disebabkan oleh pembelian mobil. Dalam peristiwa itu, salah satu tentara melepaskan tembakan yang menewaskan satu orang dan melukai satu orang.

“Insiden berpangkal dari permasalahan pokok yaitu pembelian mobil. Dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan. Setelah diketahui, kejadian mengakibatkan korban, satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka,” kata dia.(r)

Editor: Edward