HUKUM  

Kejagung Sita Duit Rp 21 Miliar dari Rumah Eks Ketua PN Surabaya

Tiba di Kejagung: Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono saat tiba di Kejagung.(Foto:dok/Dwi Rahmawati/detikcom)

Jakarta, Mediautama.news – Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 21 miliar dari dua rumah eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya, saat dilakukan penggeledahan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebutkan, penggeledahan dilakukan di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan. Dari kedua tempat itu ditemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah.

“Satu BB satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah, tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Nelfi Susanti yang ada di rumah RS (Rudi Suparmono),” kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025), dikutip dari detikcom.

Dari penggeledahan itu, kata Abdul Qohar, ditemukan uang lebih dari USD 300 ribu. Selain itu, penyidik mendapatkan SGD 1.099.626.

“Yaitu untuk rupiah sebesar Rp 1.728.844.000 (miliar), kemudian dolar AS sebanyak 388.600, dan dolar Singapura sebanyak 1.099.626,” katanya.

Jika dikonversi ke rupiah, jelasnya, total uang yang ditemukan Kejagung sebesar Rp 21 miliar. Kejagung menetapkan Rudi sebagai tersangka lantaran kuatnya bukti-bukti. “Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000 (miliar),” kata Abdul.

Dia menyebutkan Rudi ditetapkan sebagai tersangka. Rudi langsung ditahan di Rutan Salemba.

“Kemudian setelah melakukan penangkapan terhadap RS tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Bandara udara Halim Perdanakusuma. Selanjutnya, RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah melakukan pemeriksaan maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.(r)

Editor: Edward