Medan, Mediautama.news – Empat penumpang pesawat Citilink QG-915 tujuan Jakarta ditangkap petugas gabungan dari Tim Interdiction Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Aviation Security (Avsec) dan sejumlah stakeholder, pada Selasa malam (15/4/2025) di Bandara Internasional Kualanamu.
Mereka kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 5.090 gram atau lebih dari 5 kilogram yang direkatkan menggunakan lakban di bagian perut.
Keempat penumpang tersebut berinisial LNA (28), MLS (25), dan RZ (22), yang merupakan warga Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat serta RA (21), warga Desa Kamasan, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Informasi yang diperoleh pada Rabu (16/4/2025) menyebutkan, awalnya dua penumpang, LNA dan MLS, diperiksa saat melewati area Security Check Point (SCP) lantai II Bandara Kualanamu pukul 19.31 WIB. Petugas yang telah melakukan pemantauan sebelumnya melihat gelagat mencurigakan dari tubuh mereka.
Keduanya lalu dibawa ke Posko pemeriksaan, dan setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bungkusan plastik berisi sabu yang direkatkan dengan lakban di bagian perut.
Setelah itu, tim Interdiction melakukan penelusuran lebih lanjut melalui pemantauan CCTV dan data pembelian tiket. Hasilnya, dua rekan lainnya, RA dan RZ, berhasil ditemukan di sekitar area Gate 11. Dari keduanya, petugas juga menyita dua bungkus sabu yang disembunyikan dengan cara serupa di bagian perut.
Keempatnya bersama barang bukti akhiranya diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Md 1)
Editor: Edward