Tebing Tinggi, Mediautama.news – Seorang pria berinisial IK (27), yang merupakan residivis kasus narkotika, kembali ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/4/2025) lalu, di pinggir Jalan SM. Raja, Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,32 gram. Selain itu, turut disita satu kotak rokok, satu unit handphone, dan sejumlah uang tunai,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Selasa (6/5/2025).
Pelaku yang berdomisili di Jalan Abdul Rahim Lubis, Kelurahan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan di lokasi. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan hendak digunakan sendiri.
Setelah diamankan, pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada tahun 2021 ini langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, ia ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(WH)
Editor: Edward






