Tebing Tinggi, Mediautama.news – Seorang pria berinisial HWS (37) diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara kendaraan bermotor. Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Padang Hilir, Polres Tebing Tinggi, di depan Toko Alfamart Jalan Imam Bonjol, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat (16/5/2025).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang merasa resah akibat adanya praktik pungli terhadap pengunjung dan pengendara roda dua maupun roda empat di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Padang Hilir AKP Herli D. Damanik bersama tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati pelaku tengah melakukan pungli. Pria yang berdomisili di Jalan Baja tersebut langsung diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp12.000.
“Saat ini, jajaran Polres Tebing Tinggi tengah melaksanakan Operasi Pekat dengan sasaran premanisme, prostitusi, pungli, dan berbagai kejahatan jalanan lainnya. Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, pada Minggu (18/5).
Dalam interogasi singkat di lokasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pungli terhadap pengendara yang berhenti di kawasan tersebut. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(WH)
Editor: Edward






