Tebing Tinggi, Mediautama.news – Unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua terduga pelaku pembongkaran dan pencurian di sebuah bengkel motor di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, yang terjadi pada Jumat (16/5/2025).
Kedua pelaku berinisial MR alias Izal (25) warga setempat dan ISS alias Iwan (36) warga Krompol, Kecamatan Tebing Tinggi. Keduanya diringkus pada Selasa (20/5) di sebuah rumah di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, tanpa perlawanan.
Kapolsek Rambutan AKP Darma Indrajaya menyampaikan, para pelaku masuk ke dalam bengkel milik Arjun (43) dengan merusak jerjak besi jendela menggunakan kayu. Mereka menggondol satu unit motor RX King, alat kerja, uang tunai Rp300 ribu, dan satu ponsel, dengan total kerugian mencapai Rp30 juta.
“Dari tangan pelaku kami amankan satu unit HP curian, dua potong besi jerjak, dan sebatang kayu. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek, Rabu (21/5).
Para pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.(WH)
Editor: Edward






