Jakarta, Mediautama.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang mencapai Rp285 triliun.
Angka fantastis itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers penetapan tersangka baru di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Kamis malam.
“Berdasarkan hasil penghitungan, total kerugian tercatat mencapai Rp285.017.731.964.389. Angka ini terdiri dari dua komponen: kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara,” jelas Qohar, dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, nilai tersebut mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya karena adanya perkembangan baru dalam penyidikan sejak penetapan tersangka pertama pada Februari lalu.
“Seiring dengan perkembangan perkara, kami melibatkan ahli untuk menghitung tidak hanya kerugian keuangan, tetapi juga kerugian perekonomian negara,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Jumlah tersebut mencakup kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui broker, serta pemberian kompensasi dan subsidi.
Pada Kamis malam, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara ini. Mereka diduga terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sepanjang 2018–2023.
Beberapa tersangka yang diumumkan antara lain AN, mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; HB, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; serta TN, mantan VP Integrated Supply Chain.
Kemudian, DS selaku mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina, AS selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, dan HW selaku mantan SVP Integrated Supply Chain.
Berikutnya, MH selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura, IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan MRC selaku beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Delapan dari sembilan tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, yakni sejak Kamis ini hingga tanggal 10 Juli 2025. Satu tersangka yang belum ditahan ialah MRC, yang diketahui merupakan pengusaha M. Riza Chalid, karena sedang tidak berada di Indonesia.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (r)
Penulis: Redaksi






