Jakarta, Mediautama.news – Direktorat Jenderal Imigrasi RI mendeportasi XP, warga negara China yang merupakan buron pemerintah negaranya karena dugaan penipuan senilai 12.698.600 yuan atau sekitar Rp28,5 miliar.
“XP telah kami deportasi pada Sabtu, 12 Juli 2025, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou,” kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (13/7/2025), dilansir dari Antara.
XP ditangkap pada 10 Juli di Tabanan, Bali, berdasarkan hasil patroli siber Subdirektorat Penyidikan Ditjen Imigrasi. Selain menjadi buron, XP juga diketahui tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.
“XP diamankan di kediamannya pada pukul 01.30 Wita oleh tim gabungan dari Subdit Penyidikan dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujar Yuldi.
XP sebelumnya didakwa bersalah oleh Kejaksaan Guangzhou atas kasus penipuan pada Januari 2015. Setelah ditangkap, ia dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan dan sempat ditempatkan di ruang detensi sebelum dideportasi.
“Proses deportasi dilakukan sesuai hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional,” tegas Yuldi.
Ia menambahkan, Ditjen Imigrasi terus menjalin kerja sama dengan negara lain dalam pertukaran data dan informasi, guna mencegah pelarian buronan asing ke Indonesia.
Penangkapan buronan internasional ini, menurutnya, merupakan bukti komitmen Ditjen Imigrasi RI dalam membantu rekanan dari luar negeri (counterpart) melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lintas negara.
Yuldi menegaskan, bahwa Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain. Hal ini, ujarnya, sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya.(r)
Editor: Edward






