Jakarta, Mediautama.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Ibrahim Arief, konsultan yang bekerja untuk mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada periode Maret–September 2020.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Ibrahim yang mengenakan pakaian hitam tiba di Gedung Bundar Kejagung pada Selasa (15/7) sekitar pukul 14.35 WIB. Ia tampak dikawal penyidik saat memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, membenarkan bahwa kliennya dijemput paksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. “Iya, benar dijemput [paksa],” ujarnya kepada wartawan.
Ini merupakan pemeriksaan ketiga terhadap Ibrahim dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud periode 2019–2022.
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa mantan Mendikbud Nadiem Makarim untuk kedua kalinya terkait kasus yang sama. Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 08.58 WIB didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa salah satu fokus penyidikan adalah hasil penggeledahan di Kantor GoTo pada Selasa (8/7). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang kini didalami lebih lanjut.
“Semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen, berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan, maupun dari barang bukti elektronik,” kata Harli kepada wartawan, Senin (14/7).
“Semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepada pihak manapun misalnya jika itu terkait dengan perannya,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Harli menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.(r)
Editor: Edward






