HUKUM  

Kejagung Buru Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem dalam Skandal Laptop Rp 9,9 Triliun

Tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah memasuki mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).(Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Mediautama.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan Staf Khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Jurist Tan saat ini berada di luar negeri. Oleh karena itu, Kejagung telah menetapkannya sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saudara JS atau JT sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali berturut-turut, namun tidak hadir,” ujar Qohar dalam konferensi pers pada Selasa (15/7), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Menurut Qohar, Jurist sempat meminta agar pemeriksaannya dilakukan secara tertulis. Namun, permintaan tersebut ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP.

Lebih lanjut, Qohar menyebut bahwa Kejagung telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk menelusuri keberadaan Jurist Tan dan memulangkannya ke Indonesia.

“Kami pertama sudah melakukan DPO dan tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir, bisa pulang di Tanah Air (Indonesia),” tuturnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Selama periode tersebut, Kemendikbudristek mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek era Nadiem.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan penggelembungan atau mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.(r)

Editor: Edward