HUKUM  

Tindak Tegas Pengoplos Beras, Kejagung Siap Jalankan Perintah Presiden

Kantor kejaksaan Agung (Foto:dok/Kejagung)

Jakarta, Mediautama.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras.

“Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum siap menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (21/7), dilansir dari Antara.

Anang menegaskan, Kejaksaan akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait, seperti Polri, Kementerian Pertanian, serta pihak lainnya dalam pelaksanaan penindakan.

Sebelumnya, dalam acara peluncuran 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Presiden Prabowo memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut dan menindak tegas praktik pengoplosan beras yang merugikan negara dan rakyat.

“Beras biasa dibungkus, dikasih stempel beras premium, dijual Rp5.000 di atas harga eceran tertinggi. Ini penipuan, ini pidana. Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak,” tegas Prabowo.

Presiden juga menekankan pentingnya loyalitas aparat terhadap rakyat dan negara. Menurutnya, selama masih menjabat, pejabat negara harus berdiri membela kebenaran, keadilan, dan kepentingan rakyat.

“Jaksa Agung dan Kapolri, saya yakin saudara setia kepada bangsa dan rakyat Indonesia, saya yakin kau setia kepada kedaulatan bangsa Indonesia. Usut, tindak. Kita tidak tahu berapa lama kita masih di bumi ini, bisa sewaktu-waktu kita dipanggil Yang Maha kuasa. Lebih baik sebelum dipanggil, kita membela kebenaran dan keadilan, kita bela rakyat kita,” tegas Presiden.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan 10 dari 212 produsen beras nakal telah diperiksa Satgas Pangan Polri sebagai langkah membongkar praktik curang dan melindungi konsumen.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari laporan 212 merek beras yang dianggap tidak sesuai standar mutu, baik dari sisi volume, kualitas maupun kejelasan label, yang dikirim langsung ke Kapolri dan Kejaksaan Agung.

Amran menekankan, momen penindakan itu tepat karena stok beras nasional sedang dalam kondisi melimpah sehingga intervensi tidak menimbulkan risiko kekurangan pasokan di pasaran. Stok saat ini mencapai 4,2 juta ton.(r)

Editor: Edward