HUKUM  

Beras Oplosan Diusut, Kejagung Tindaklanjuti Instruksi Presiden

Beras (Foto:ilustrasi/pixabay)

Jakarta, Mediautama.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai mendalami dugaan kasus beras oplosan yang disebut merugikan negara hingga Rp100 triliun per tahun, sesuai instruksi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Kejagung juga menyatakan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Karena kejaksaan adalah bagian dari aparat penegak hukum, kami tentu komit dan akan melaksanakan perintah Presiden, sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025), dilansir dari detiknews.

Menurut Anang, pihaknya saat ini masih melakukan pengkajian awal untuk menentukan kategori hukum kasus tersebut apakah termasuk tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi agar penanganannya bisa lebih tepat dan efektif.

“Kalau nanti perkara ini naik, tentu jaksa akan terlibat sebagai jaksa penuntut umum,” tambahnya.

Anang juga menegaskan bahwa Kejagung telah mulai berkoordinasi dan berkolaborasi dengan sejumlah lembaga dan satuan kerja lintas sektor, seperti kepolisian, Kementerian Pertanian, dan pihak-pihak lain yang relevan dalam penanganan kasus ini.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas para penggiling padi ‘nakal’ yang terlibat dalam praktik curang tersebut. Ia menyebut, praktik ini telah menimbulkan kerugian besar bagi negara dan rakyat setiap tahunnya.

Awalnya, Prabowo mengaku mendapatkan laporan ada penggiling padi yang mencoba mencari keuntungan dengan cara nakal. Prabowo mengatakan ada satu penggiling padi besar yang bisa mendapat keuntungan Rp 2 triliun per bulan

“Jadi, waktu saya dapat laporan ada penggiling-penggilingan padi yang nakal, yang aneh penggilingan padi yang besar yang paling nakal. ‘Oh begitu, lo mentang-mentang besar lo kira pemerintah Indonesia nggak punya gigi’,” kata Prabowo dalam sambutannya dalam peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (27/5).

Prabowo menyebut penggiling tersebut memberi cap beras premium pada beras biasa. Dia menegaskan aksi tersebut merupakan tindak pidana.

“Beras biasa dibungkus dikasih stempel beras premium dijual Rp 5.000 di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara ini kan penipuan, ini adalah pidana, saya minta Jaksa Agung sama Kapolri usut dan tindak, ini pidana,” ujar Prabowo

Prabowo menyebut negara sudah bersusah-susah mencari uang. Dia tak terima atas tindakan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab tersebut.

“Menteri Keuangan, kita setengah mati cari uang, setengah mati pajak inilah, bea cukai inilah dan sebagainya. Ini Rp 100 triliun kita rugi setiap tahun, dinikmati oleh 4-5 kelompok usaha,” ujarnya.(r)

Editor: Edward