HUKUM  

Kelompok 80 Desak Penutupan PT DMK, Soroti Dugaan Perubahan Hutan Jadi Kebun Sawit

Unjuk Rasa: Puluhan warga dari Kelompok 80 (Plasma) Tambak Inti Rakyat, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai saat menggelar unjuk rasa damai di lahan eks HGU PT Deli Minatirta Karya (DMK) di Desa Bagan Kuala, Kamis (24/7/2025).(Foto: dok/Mus)

Sergai, Mediautama.news – Puluhan warga dari Kelompok 80 (Plasma) Tambak Inti Rakyat (TIR) Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, menggelar unjuk rasa damai di lahan eks HGU PT Deli Minatirta Karya (DMK) di Desa Bagan Kuala, Kamis (24/7/2025).

Koordinator aksi, Arifin SPd menegaskan bahwa lahan seluas 320 hektare yang diperuntukkan bagi petani plasma hingga kini belum dikembalikan. Padahal, lahan tersebut sudah puluhan tahun digunakan PT DMK tanpa adanya kompensasi.

“Lahan ini dulunya direncanakan untuk tambak udang, namun tanpa pemberitahuan berubah menjadi kebun kelapa sawit,” tegas Arifin.

Sementara, ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari dalam orasinya meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejati Sumut (Kejatisu) untuk memeriksa legalitas Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta perubahan peruntukan HGU yang dinilai menyalahi ketentuan. Menurutnya, sertifikat HGU No. 1 Tahun 1992 seluas 499,2 hektare telah habis masa berlakunya sejak 31 Desember 2017, namun tetap digarap bahkan diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu.

Zuhari juga menyoroti dugaan alih fungsi kawasan hutan seluas 100 hektare menjadi kebun sawit oleh PT DMK. Karenanya, ia mendesak agar Kejatisu menyelidiki kemungkinan pelanggaran pajak seperti PBB, PPh, PPN, serta kewajiban lainnya.

“Dalam Keputusan Kepala BPN Nomor 2/HGU/BPN/1992, lahan tersebut diperuntukkan untuk proyek Tambak Inti Rakyat, bukan perkebunan sawit,” tegas Zuhari.

Menanggapi tuntutan warga, Rizal Pakpahan dari PT DMK menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan perusahaan dan membuka ruang dialog.

Aksi yang diikuti sekitar 45 orang ini mendapat pengawalan dari Polsek Tanjung Beringin guna menjaga ketertiban.(Sb 1)

Editor: Edward