Jakarta (harianSIB.com)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan kebijakan penertiban tanah terlantar tidak menyasar tanah milik rakyat. Sawah produktif, pekarangan, maupun tanah waris berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dipastikan aman.
“Yang kami tertibkan bukan tanah rakyat, bukan sawah rakyat, dan bukan tanah waris rakyat. Fokus kami hanya pada HGU dan HGB berskala besar yang dibiarkan menganggur,” ujar Nusron, Senin (11/8/2025) dikutip dari detikcom.
Menurutnya, sasaran penertiban adalah HGU dan HGB dengan luas hingga jutaan hektare yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, karena menghambat pemerataan akses lahan.
Sebagai catatan, HGU adalah hak mengusahakan tanah negara untuk pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan, dengan masa berlaku 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga total 95 tahun. HGU bersifat izin penggunaan, bukan hak milik, sehingga setelah berakhir tanah kembali ke negara.
Sementara HGB adalah hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah negara atau tanah milik orang lain, berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga total 80 tahun. Sama seperti HGU, HGB bukan hak milik mutlak, melainkan hak pakai bersyarat.
Penertiban tanah terlantar ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Regulasi tersebut memberi kewenangan pemerintah untuk mengidentifikasi, menetapkan, dan mengambil kembali tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan dalam jangka waktu tertentu.
Tanah hasil penertiban akan diproduktifkan kembali, antara lain melalui program Reforma Agraria sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Lahan tersebut dapat dialokasikan bagi petani gurem, kelompok tani, koperasi, maupun usaha produktif berbasis komunitas.
“Dengan begitu, penertiban ini tidak hanya memulihkan fungsi tanah, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan sebagaimana ditekankan Presiden Prabowo, membuka lapangan kerja, dan mengurangi ketimpangan penguasaan lahan. Prinsipnya jelas tanah harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan dibiarkan terbengkalai,” tutup Nusron. (*)
Editor: Edward






