Tanjungpinang, Mediautama.news – Kepala Desa (Kades) Perayu, Kecamatan Kundur, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial TM resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp500 juta.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Datu, Hengky Fransiscus Munte, Selasa (12/8), mengungkapkan TM diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024 senilai Rp515.212.000.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan DD dan ADD 2024,” ujar Hengky, dilansir dari CNNIndonesia.com.
Usai penetapan status, TM dijemput menggunakan speedboat, diborgol, dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Modus yang digunakan TM adalah mencairkan DD dan ADD tanpa prosedur resmi. Ia mengambil alih akun cash management system (CMS) desa, yang seharusnya dipegang bersama oleh bendahara dan operator CMS. Dengan penguasaan penuh atas akun tersebut, TM dapat mencairkan dana tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
*Transfer ke rekening istri
Selain itu, tersangka juga mentransfer dana ratusan juta ke rekening pribadi istrinya inisial UH untuk kepentingan pribadi.
“Anggaran tersebut dinikmati secara pribadi oleh Kades dengan cara mentransfer langsung dari rekening desa ke rekening pribadi istri,” ujarnya.
Akibat tindakan tersebut, ujar dia, sejumlah program pembangunan desa di Perayu menjadi mangkrak, terdapat pengeluaran tanpa bukti sah hingga penyimpangan kegiatan.
Dalam perkara ini, kata Hengky, penyidik telah memeriksa 37 saksi dan satu saksi ahli, serta menyita barang bukti terkait perkara.
Kades dijerat dengan pasal 2 ayat (1) pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun.(r)
Editor: Edward






