Jakarta, Mediautama.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Muryanto Amin untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
“Jadi kami mendalami keterangan atau pengetahuan Rektor ini mengenai masalah pengadaan jalan dan lain-lain,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025), dilansir dari Antara.
Asep menjelaskan, Muryanto dipanggil karena memiliki hubungan pertemanan dengan salah satu tersangka, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
“Rektor USU ini termasuk dalam circle (lingkaran pertemanan, red.) Topan,” kata Asep.
Ia juga menegaskan, pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi berbagai informasi, termasuk dugaan adanya aliran uang kepada Rektor USU serta keterkaitannya dengan lingkaran pertemanan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.(r)
Editor: Edward






