Jakarta, Mediautama.news – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 berinisial NAM sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (4/9/2025) setelah penyidik memeriksa 120 saksi, 4 ahli, serta mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti.
“Kerugian keuangan negara dari pengadaan alat TIK ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun,” ungkap Tim Penyidik dalam konferensi pers.
NAM diduga bersepakat dengan pihak Google Indonesia untuk memasukkan produk Chromebook, ChromeOS, dan Chrome Devices Management (CDM) dalam proyek pengadaan TIK Kemendikbudristek. Untuk meloloskan spesifikasi tersebut, NAM memerintahkan jajarannya menyusun petunjuk teknis dan kajian teknis yang mengunci penggunaan ChromeOS. Bahkan, pada 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 yang lampirannya sudah mengunci spesifikasi tersebut.
Perbuatan itu dinilai melanggar Perpres 123/2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik, Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, serta Peraturan LKPP terkait perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(Kejaksaan RI)
Editor: Edward






