Tebing Tinggi, Mediautama.news – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang korban, Irwansyah (32), warga Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai. Rekonstruksi berlangsung dilapangan Polres Tebing Tinggi pada Kamis pagi (11/9/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh KBO Sat Reskrim, Iptu T. Simanjuntak SH MH dan dihadiri oleh beberapa pihak terkait, diantaranya Alvin Pandiangan SH selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Faisal Wan SH selaku penasehat hukum (prodeo), Anita selaku istri korban serta tersangka.
Dalam proses rekonstruksi, yang melibatkan 11 orang tersangka diperagakan sebanyak 65 adegan yang menggambarkan secara rinci peristiwa penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi pada Selasa (19/8/2025), dini hari.
Peristiwa berawal saat Irwansyah bersama temannya berboncengan mengendarai sepedamotor menuju lahan sawit milik tersangka JMP, pada Selasa malam.
Sesampainya di sana, korban dan rekannya langsung mengambil tandan buah segar kelapa sawit milik JMP dan W menggunakan egrek. Namun, aksi pencurian itu diketahui RS dan ia sempat meletuskan senapan angin sambil meneriaki woy.. ke arah mereka. Selanjutnya, RS bersama tersangka lainnya menganiaya korban hingga tewas.
Rekonstruksi berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, tanpa adanya hambatan berarti. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.(WH)
Editor: Edward






