Jakarta, Mediautama.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses pengadaan barang dan jasa terkait dugaan korupsi pengelolaan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, periode 2021–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman dilakukan saat pemeriksaan terhadap mantan Bupati Situbondo sekaligus tersangka, Karna Suwandi, pada Selasa (23/9/2025).
“Saksi didalami terkait proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (24/9/2025), dikutip dari Antara.
Sebelumnya, pada 27 Agustus 2024, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana PEN sekaligus pengadaan barang/jasa, dengan menetapkan dua tersangka berinisial KS dan EP. Pada 21 Januari 2025, KPK menahan Bupati Situbondo periode 2021–2025 Karna Suwandi (KS) bersama Kepala Dinas PUPP Eko Prionggo Jati (EP).
KPK menduga keduanya mengatur pemenang paket pekerjaan di Dinas PUPP Situbondo dengan meminta ijon berkode “uang investasi” sebesar 10 persen dari nilai proyek yang dijanjikan kepada calon rekanan.
Karna Suwandi disebut menerima menerima pemberian “uang investasi” sebesar Rp5.575.000.000 melalui orang-orang kepercayaannya, sedangkan Eko Prionggo menerima uang secara langsung melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekitar Rp811.362.200.(*)
Editor: Edward






