HUKUM  

Kejari Belawan Tahan Penyedia Barang Terkait Dugaan Korupsi BOS SMAN 19 Medan

Digiring : Petugas Kejari Belawan menggiring seorang pria selaku penyedia barang dan jasa, tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS SMAN 19 Medan dengan kerugian negara ratusan juta rupiah, untuk selanjutnya dilakukan penahanan, Rabu (24/9/2025).(Foto:dok/Kejari Belawan)

Belawan, Mediautama.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menahan seorang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 19 Medan yang merugikan negara sekitar Rp772,7 juta.

Tersangka berinisial SM, selaku penyedia barang, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025. Penahanan berlaku selama 20 hari, mulai 24 September hingga 13 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Kelas I Medan.

Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barua SH, menjelaskan penahanan dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Selain itu, penahanan dilakukan terhadap tersangka, untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahun 2022 dan tahun 2023, SMAN 19 Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan menerima dana BOS dengan rincian, tqhun anggaran 2022 sebesar Rp 1.796.220.000, dan 2023 sebesar Rp 1.796.220.000, atau dengan jumlah keseluruhan sekitarĀ  Rp 3.592.440.000.

Pihak Kejari Belawan juga mengatakan, akibat perbuatan tersangka SM, bersama – sama dengan RN (Kepala Sekolah), tersangka EY (Bendahara) dan tersangka TJT (penyedia barang) yang sudah ditahan sebelumnya, negara mengalami kerugian ditaksir kurang lebih Rp 772.711.214.(Bl 1)

Editor: Edward