Medan, Mediautama.news – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang mulai berlaku 1 Oktober, masyarakat bisa menikmati bebas denda, potongan 5 persen, serta sejumlah keringanan lainnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor di Ruang Kerjanya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (1/10/3025).
Program ini, jelasnya, adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Ardan Noor.
Ardan berharap, program ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan mengoptimalkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan di Sumut. Serta merupakan bentuk nyata Kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan kepada masyarakat, serta memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut, yang sadar pajak dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.
Program yang diberikan, ujarnya, berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5 persen untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo. Bebas BBNKB kedua antar-perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, bebas Pajak Progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024 dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Kemudian, Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT. Untuk informasi lebih lanjut, kata Ardan, dapat diakses melalui situs resmi SAMSAT atau mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store. (Md 1)
Editor: Edward






