Tebing Tinggi, Mediautama.news – Polda Sumut memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dari tiga Polres jajaran, yakni Polresta Deli Serdang, Polres Serdang Bedagai, dan Polres Tebing Tinggi di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak serta para Kapolres jajaran dalam konferensi pers menegaskan, bahwa selama periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025, dari tiga Polres jajaran berhasil diungkap 862 kasus narkotika dengan 1.010 tersangka.
Barang bukti yang disita, lanjut Ferry, antara lain sabu seberat 145 kg, ganja 76 kg, 76.712 butir ekstasi, dan 15.166 butir Happy Five. “Estimasi jumlah jiwa yang terselamatkan mencapai 1.044.397 orang dengan nilai barang bukti sekitar Rp192,2 miliar,” jelas Ferry.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn, menambahkan bahwa pengungkapan dilakukan melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di perkampungan, perkebunan kelapa sawit, hingga loket narkoba. Selain itu, ada 57 giat di tempat hiburan malam (THM), dengan tujuh lokasi terindikasi peredaran narkoba. Tiga bangunan bahkan dirubuhkan, yakni CDI, Lawpota, dan Marcopolo.
Sebelumnya, kata Jean Calvijn, pihaknya memetakan daerah rawan narkoba, yakni Kecamatan Tanjungmorawa (Kabupaten Deli Serdang), Kecamatan Perbaungan (Kabupaten Serdang Bedagai), dan Kecamatan Rambutan (Kota Tebing Tinggi).
Modus peredaran yang digunakan para pelaku, menurutnya, antara lain transportasi darat dan udara (body wrapping, barang bawaan), distribusi di rel kereta, terminal, sawah, perkebunan, hingga pemukiman berupa loket. Selain itu, narkoba juga diedarkan di hotel, kos-kosan, kontrakan, rumah kosong, warung, minimarket, hingga SPBU.
“Kami konsisten, konsekuen, dan kontiniu menindak para pelaku peredaran narkoba. Masyarakat jangan ragu melapor jika ada aktivitas mencurigakan, dan jangan ada pihak yang menghalangi penegakan hukum narkoba,” tegasnya.(WH)
Editor: Edward






