Dugaan Korupsi Pengadaan PTI Rp. 14 Miliar, Kejatisu Geledah Kantor Disdikbud dan BPKAD Tebing Tinggi

Penggeledahan: Petugas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025)(Foto:dok/Penkum Kejatisu)

Tebingtinggi, Mediautama.news – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025).

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim Kejatisu yang didampingi Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi pertama kali menyisir kantor Disdikbud, kemudian melanjutkan penggeledahan ke kantor BPKAD.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi yang dilaksanakan pada akhir tahun anggaran 2024, namun pembayarannya dilakukan pada Januari 2025 melalui APBD Tahun Anggaran 2025.

Kasus pengadaan PTI tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemko Tebing Tinggi bahkan melakukan pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar lebih dari Rp14 miliar untuk menutupi pembayaran pengadaan PTI bagi sejumlah SMP Negeri yang dilaksanakan di penghujung 2024.

Usai penggeledahan, penyidik Kejatisu Heri Gunawan, SH menjelaskan bahwa pihaknya tengah mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi tersebut.

“Hari ini kami melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor BKPAD Pemko Tebing Tinggi, guna mencari dan mengamankan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kasus pengadaan PTI,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Pratama Saragih, SH, pengamat kebijakan publik, menyebut bahwa indikasi penyimpangan sudah terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2024. “Hasil audit BPK menunjukkan kondisi keuangan Pemko Tebing Tinggi tidak baik-baik saja. Sumber pendanaan untuk belanja modal tidak mampu menutupi pengeluaran yang telah dianggarkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penegak hukum harus menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional. “Wajar jika hal ini dimintai pertanggungjawaban. Proses hukum harus dijalankan secara transparan, melibatkan auditor negara resmi, karena saya melihat ada unsur perencanaan dan juga dugaan mark up dalam proyek ini,” tutupnya.(WH)

Editor: Edward