Tanjungbalai, Mediautama.news – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tanjungbalai, Bobon Robiana, memaparkan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024, dengan total anggaran mencapai Rp16,5 miliar.
Pemaparan tersebut disampaikan Bobon Robiana dalam konferensi pers di Kantor Kejari Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025). Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Anton Sujarwo, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Juergen Panjaitan, serta tim penyidik Kejari Tanjungbalai.
Sebelumnya, jelas Bobon, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai pada 27 Agustus 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja hibah uang. Selain itu, sebanyak 75 orang saksi juga telah dimintai keterangan.
Menurutnya, dari hasil pengembangan perkara, penyidik telah menemukan dan memenuhi dua alat bukti yang sah, sehingga menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial FRP selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai, EAS selaku Sekretaris KPU, SWU selaku pejabat pada Pengadaan Barang dan Jasa (PPK), serta MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.
Kajari mengungkapkan, berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.258.339.271. Kerugian tersebut bersumber dari pengeluaran biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), praktik mark-up pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan kegiatan tanpa disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp663.450.500 yang diperoleh dari beberapa saksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026,” pungkas Bobon Robiana.(Tb 1)
Editor: Edward






