Jakarta, Mediautama.news – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp37,6 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana perjudian online. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan hasil audit (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, saat ini pihaknya menangani tiga laporan polisi melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Dari penanganan tersebut, total uang yang berhasil disita mencapai Rp37.650.717.250,00.
“Laporan polisi pertama untuk kasus situs judi online (judol) Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, LNS King Cobra, dan DP Maxwin ,” ungkap Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026), dilansir dari Antara.
Menurut Himawan, dalam penanganan laporan polisi ini, telah dilakukan tiga tahap penyitaan uang total sebesar Rp33.870.716.318,00 dari 142 rekening. Laporan polisi kedua, jelasnya, untuk kasus situs judol bernama Kedai 69. Dari kasus ini, disita uang sebesar Rp92.645.089,00 dari 15 rekening.
Dan terakhir, laporan polisi ketiga untuk kasus situs judol Abadi Cash dengan penyitaan sejumlah Rp3.687.355.843,00 dari 30 rekening dan aset fisik berupa dua unit kendaraan roda empat dan satu unit ruko.
Himawan mengatakan, bahwa selama tahun 2025 sampai dengan Januari 2026, total terdapat 51 LHA PPATK. Yang 17 LHA, ujarnya, diterima langsung oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dan 34 LHA yang merupakan limpahan dari Direktorat Eksus Bareskrim Polri dan ditangani oleh Siber Bareskrim Polri.
Dari 51 LHA tersebut, PPATK telah menghentikan sementara transaksi terhadap 5.961 rekening yang terindikasi menampung dana judi online dengan nilai total saldo saat penghentian mencapai Rp255.705.671.888,00.
Adapun perkembangan dari 51 LHA tersebut, Bareskrim Polri telah menindaklanjuti dengan menerbitkan 25 laporan polisi dengan rincian 24 laporan polisi dengan penerapan Perma 1/2013 dan satu laporan polisi menggunakan mekanisme reguler dengan penetapan tersangka.
Himawan merincikan, sebanyak 16 laporan polisi telah diputus pengadilan dengan putusan uang yang dirampas untuk negara sebesar Rp58.059.475.930,00 dari 132 rekening.
Sementara itu, dua laporan polisi masih dalam status penyitaan atau proses menunggu sidang Perma dengan nilai aset sebesar Rp91.481.787.654,00 dari 157 rekening.
Selain itu, terdapat tujuh laporan polisi yang saat ini masih dalam status pemblokiran atau proses penyidikan sebesar Rp1.739.456.534 dari 40 rekening dan 4.740 dolar AS dari satu rekening.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada PPATK atas laporan yang disampaikan dalam rangka mendukung penegakan hukum kasus perjudian online.
“Semoga kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung upaya bersama dalam upaya pemberantasan perjudian online. Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik perjudian online melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum,” tegasnya. (r)
Editor: Edward






