Medan, Mediautama.news – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk mengawasi penggunaan dana desa, salah satu caranya dengan menggandeng anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani menegaskan hal itu dalam sambutannya pada acara sosialisasi pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta pelantikan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) DPD dan DPC seluruh Sumut, di Kantor Gubernur, Sabtu (14/2/2026), mengutip detiksumut.
Menurut Jamintel, para kepala desa mempertanggungjawabkan keuangannya di dalam Sistem Keuangan Desa yang dibikin oleh Kemendagri. Di situ, jelasnya, Siskeudes sudah menyambung ke aplikasi dari Dana Desa. “Jadi para Kajari sebenarnya dalam hal ini kalau menguasai aplikasi Dana Desa, sudah langsung itu laporan pertanggungjawaban keuangan dari para kepala desa,” kata Jamintel.
Lebih lanjut Jamintel menegaskan bahwa Kajari dinilai bakal kesulitan untuk melihat kebenaran pertanggungjawaban jika hanya melalui aplikasi Siskeudes. Sehingga bantuan dan peran BPD penting untuk mengetahui bagaimana bentuk ril suatu program di lapangan.
“Di sinilah perannya Kepala Kejari ini karena ini kan agak sulit karena pertanggungjawabannya hanya memang melalui Siskeudes atau rilnya bagaimana di lapangan. Karenanya, Kajari-Kajari ini butuh bantuan dari BPD karena BPD ini kan merencanakan dari awal program di desa dan juga nanti bisa menginformasikan melihat apakah memang yang ada di Siskeudes ini memang benar-benar ril dibangun di desanya masing-masing,” jelas Jamintel menambahkan.
Sehingga Kajari diminta untuk memanfaatkan dan bekerjasama dengan BPD. Apalagi BPD dari awal ikut merancang pembangunan di desa bersama kepala desa.
“Kerjasamakan dengan baik, mereka ini adalah unsur terdepan dalam menjaga tata kelola keuangan desa, di mana para anggota BPD ini yang awalnya dengan kepala desa merancang pembangunan di desa. Saya harapkan para Kajari bina ini teman-teman BPD jangan diganggu karena mereka bisa langsung laporan ke Jamintel tanpa diketahui Asintel, Kajati nggak tahu, karena langsung laporan ke saya, ada di sistem,” sebutnya.
Reda menuturkan, jika hal itu dilakukan untuk menciptakan tata kelola keuangan desa yang baik. Sehingga Reda meminta agar Kajari membimbing mereka. “Saya ingin tata kelola keuangan desa baik dari APBN maupun APBD itu bisa dibantu, disupport, dibimbing oleh para Kajari,” tuturnya.(r)
Editor: AR Manik Raja






