Jakarta, Mediautama.news – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh jajaran kejaksaan di daerah agar tidak terpaku pada penanganan perkara korupsi berskala kecil seperti dana desa. Ia meminta aparat penegak hukum di daerah berani membongkar dan mengusut tuntas kasus-kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar.
Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung, saat kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 24–25 Februari 2026.
Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Selasa (24/2/2026), mengutip Kompas.com, disebutkan bahwa Jaksa Agung menginstruksikan agar pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan tanpa tebang pilih dan tidak berhenti pada perkara kecil semata, tetapi juga menyasar praktik korupsi besar yang berdampak signifikan terhadap keuangan negara.
Jaksa Agung, jelasnya, menekankan agar setiap penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalisme dan integritas, terutama dalam kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
Komitmen Kejaksaan adalah mendukung penuh Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029, khususnya dalam penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
Di Sulawesi Utara, dukungan tersebut diwujudkan melalui pendampingan Bidang Intelijen terhadap enam Proyek Strategis Nasional senilai Rp 6,3 triliun, serta puluhan Proyek Strategis Daerah guna memastikan pelaksanaannya tepat waktu dan tepat sasaran.
Kejaksaan juga melakukan verifikasi terhadap 132 lahan yang diusulkan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam rangka menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Sulawesi Utara.
Jaksa Agung pada kesempatan itu, turut mengapresiasi kinerja jajaran Adhyaksa di Sulawesi Utara sepanjang 2025. Serapan anggaran tercatat mencapai 99,2 persen dari total pagu, sementara realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 22 miliar atau 173,32 persen dari target.
Ia menilai, capaian tersebut mencerminkan efektivitas kinerja dan pengelolaan anggaran yang akuntabel. Dalam bidang penegakan hukum, Burhanuddin juga mendorong transformasi sistem penuntutan yang lebih humanis melalui pendekatan keadilan restoratif.
Sepanjang 2025, sebanyak 66 perkara di Sulawesi Utara telah diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Namun, ia memberikan catatan agar segera dibentuk balai rehabilitasi di Sulawesi Utara guna mendukung efektivitas kebijakan tersebut.
Di akhir arahannya, Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga marwah institusi dan menghindari perbuatan tercela. “Setiap insan Adhyaksa dituntut untuk menjaga marwah institusi dengan tidak melakukan perbuatan tercela, termasuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari gaya hidup mewah,” tutur Jaksa Agung.
Ia juga meminta insan Adhyaksa mewaspadai gerakan perlawanan balik dari para koruptor atau corruptors fight back yang berpotensi mendiskreditkan institusi penegak hukum.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacoeb Hendrik Pattipeilohy beserta jajaran pejabat utama Kejaksaan RI dan para kepala kejaksaan negeri se-Sulawesi Utara.(r)
Editor: Edward






