Sergai, Mediautama.news – Masyarakat Petani Plasma Kelompok 80 yang terdiri dari ahli waris, ketua dan anggota kelompok bersama Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) melakukan aksi unjuk rasa di Lahan Eks HGU PT Deli Mina Tirta Karya (DMK), di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (23/4/2026).
Dalam aksinya, petani meminta Presiden Prabowo, Kapolri, Menteri ATR/BPN, Kapolda Sumatera Utara, untuk segera melakukan penutupan sementara PT DMK, karena diduga kuat PT DMK dalam menjalankan usaha Perkebunan Kelapa Sawit tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Sertifikat Perubahan Hak Guna Usaha (HGU) dari Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit seluas 499,2 Ha. Petani plasma kelompok 80 meminta tanahnya dikembalikan seluas 289 Ha.
Selain itu, Sertifikat HGU atas nama PT Deli Mina Tirta Karya yang diterbtikan oleh BPN Nomor 02 tahun 1992 pada tanggal 6 februari 1992 telah berakhir masa berlaku pada tanggal 31 Desember 2017. Lahan Eks HGU PT DMK itu sejak tahun 2000 hingga sekarang tahun 2026, masih bersengketa dengan petani kelompok 80.
“Ada apa ? Kenapa perusahaan masih terus beroperasi padahal tidak memiliki kelayakan sesuai aturan hukum ,” tegas Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin Zuhari dalam orasinya.
Menurut Zuhari, persoalan sengketa, dugaan tidak memiliki IUP dan tidak adanya sertifikat perubahan HGU tambak udang menjadi kebun kelapa sawit, sudah dilaporkan secara tertulis oleh ALISSS kepada Kapolri, dengan Nomor : 28/PD/ALS/IV/2026, pada tanggal 10 April 2026, perihal dugaan beroperasi secara illegal dan meminta agar semua aktivitas PT DMK dihentikan.
“Setiap perusahaan yang menjalankan usaha perkebunan Kelapa sawit harus memiliki IUP dan Sertifikat HGU. Jika tidak ada, jelas ini pelanggaran hukum sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bawah ini,” kata Zuhari yang disambut massa petani dengan teriakan ‘usut tuntas’ dan tutup PT DMK !!.
Selanjutnya, dalam orasi tersebut, Zuhari meminta PT DMK untuk mencabut sendiri tanaman Pohon Kelapa Sawit yang telah ditanam diatas lahan kelompok 80. “Kami tidak rela digunakan untuk usaha Kelapa Sawit. Sudah puluhan tahun petani plasma kelompok 80 menderita ,” teriaknya.
Sebelumnya, Erwinsyah salah satu perwakilan Ketua Kelompok 80, meminta PT DMk agar mengembalikan lahan kelompok 80. Sudah puluhan tahun lahan kelompok 80 tanpa ada ada pemberitahuan. Tanah kelompok 80, kata Erwinsyah, semestinya dijadikan Tambak Udang sesuai dengan peruntukan HGU, bukan dijadikan Kebun Kelapa Sawit.
Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, aksi unjuk rasa ini mendapat pengamanan dari aparat kepolisian.(Sb1)
Editor: Edward






