HUKUM  

Tak Terima Dituduh Curi Anjing, Warga Delitua Bacok Temannya Saat Lelap Tertidur

MediaUtama | Deli Serdang – Tak terima dituduh mencuri anjing, seorang pria berinisial RP (25), warga Jalan Besar Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang nekat membacok kepala dan wajah temannya, yakni JAB saat tengah tertidur lelap di warung miliknya. Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.

Akibat luka bacok tersebut, saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Sembiring.

“Ini kasus percobaan pembunuhan dengan motif dendam dituduh mencuri anjing,” ujar Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap.

Zulkifli mengatakan, kejadian terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban menuduh RP telah mencuri peliharaannya, yakni anjing.

“Korban mengatakan agar anjing tersebut segera dikembalikan. Apabila tidak dikembalikan, maka jaminannya handphone milik RP tidak akan dikembalikan,” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/04/2020).

Sambungnya, pelaku yang kesal karena dituduh mencuri anjing milik korban kemudian emosi dan pulang ke rumah untuk mengambil parang.

Kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku keluar rumah sambil membawa parang dan langsung menuju warung milik korban.

“Kebetulan menjumpai korban sedang tidur dan langsung membacok kepala dan wajah korban,” ungkapnya.

Keluarga korban yang tak terima dengan kejadian itu melapor ke polisi hingga pelaku berhasil ditangkap.

“Unit Reskrim menangkap pelaku di Jalan Besar Deli Tua, lalu barang bukti parang yang digunakan untuk membacok korban sudah dibawa ke Mako untuk proses selanjutnya,” katanya.

(MU/KC)