MediaUtama | Medan – Sidang kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, kembali digelar, Rabu (29/04/2020). Sidang yang beragendakan keterangan saksi, tim JPU menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan warga sekitar lokasi penemuan mayat Jamaluddin dan mobilnya.
Tiga saksi yang dihadirkan yakni, Edward Tarigan (25) dan Linawati beru Sembiring (23), pasangan suami istri yang merupakan petani. Sedangkan seorang lagi adalah Sengkunan Sembiring (49), warga sekitar lokasi yang juga seorang petani.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, ternyata dua eksekutor yakni terdakwa M Jefri dan Reza Fahlevi pembunuh hakim Jamaluddin sempat keliling kampung sebelum membuang mayat korban.
Ketiga saksi sempat melihat mobil yang biasa digunakan korban bolak-balik melintas di Jalan Utama Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Terdakwa Jefri mengendarai mobil Toyota Prado BK 77 HD yang membawa mayat korban. Sedangkan terdakwa Reza menuntun jalan mengendarai sepeda motor.
Hal itu dikatakan dari kesaksian Sengkunan Sembiring (49) yang mengaku sempat melihat mobil tersebut. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH, dia mengatakan, mobil dan motor itu melintas bolak-balik beriringan.
Mereka bergerak menuju kebun sawit pukul 05.10 WIB. Ketika itu saksi bertepatan sedang berolahraga di sekitar rumahnya di Dusun I yang jaraknya 2 Km dari lokasi temuan.
“Sekitar jam 05.10 WIB kutengok mobil itu melintas menuju ke arah atas kebun sawit bersamaan sama satu kereta (motor). Tapi nggak lama, balik lagi turun ke bawah. Sama kereta itu juga jalannya sama-sama, tapi keretanya jalan di depan,” ujar saksi.

Hakim lalu bertanya, berapa jarak antara lokasi saksi melihat mobil itu melintas dengan TKP jurang tempat mobil ditemukan. Saksi menjawab, jaraknya sekitar 2 Km. Dikatakannya, ia melihat mobil itu melintas di Dusun I, sedangkan lokasi mobil ditemukan di jurang di Dusun II.
“Ada 2 Km jaraknya kalau jurang tempat mobil itu ditemukan sama lokasi pas aku lihat mobil itu melintas. Aku nampak mobil itu melintas di Dusun I, jurangnya di Dusun II, pak. Banyak juga warga sana yang sempat nengok mobil itu keliling kampung,” jelas Sengkunan.
Hakim Erintuah Damanik kembali memastikan bahwa lokasi mobil dan mayat hakim Jamaluddin merupakan dua tempat yang berbeda.
“Artinya jurang lokasi ditemukan itu bukan di jalan menuju ke atas kebun sawit yang saudara sempat lihat mobil itu melintas ya?. Kapan kemudian saudara mengetahui kabar mobil yang sempat anda lihat itu masuk jurang?,” tanya majelis hakim.
Pertanyaan itu mengaitkan keterangan saksi lain, Aritah Ginting. Saksi itu juga mengaku sempat berpapasan dengan mobil korban di lokasi lain pada persidangan sebelumnya.
Saksi Sengkunan menjawab bahwa ia baru mengetahui kabar adanya temuan mobil masuk jurang tersebut dari cerita warga lain sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah melihat ke lokasi dari jauh, barulah ia menyadari bahwa mobil yang berada di jurang itu adalah mobil yang sempat dilihatnya melintas pagi dini hari tadi ketika olahraga.
“Saya tahunya sekitar jam satu siang dari cerita-cerita warga, pak. Pas nengok ke lokasi baru saya tahu mobil itu mobil yang sempat nampak melintas pas saya olahraga pagi-pagi itu,” jawab Sengkunan.
Keduanya menyampaikan kepada majelis hakim bahwa mereka melihat mobil tersebut berada di jurang. Mereka mengetahuinya saat berjalan akan pergi ke ladang sekitar pukul 11.00 WIB. Takut karena belum ada seorang warga pun di lokasi, keduanya kemudian memberitahukan hal itu kepada salah seorang warga bernama Langsir.
“Kami pas mau ke ladang, Pak. Mobil itu nampak dari atas tempat kami jalan. Belum ada orang waktu itu di sana, pak. Nggak sampai dekat kami ngelihatnya karena di bawah jurang. Setelah itu kami kasih tahu lah sama bang Langsir,” ujar Edward.
Bersama Langsir yang saat itu berada di kawasan simpang Gambir, mereka kemudian kembali ke lokasi. Mereka melihat mobil tersebut dari jarak 40 meter. Selanjutnya hal tersebut diberitahukan Lamsir kepada warga lain hingga warga berangsur-angsur berkerumun di lokasi.
“Habis itu bang Langsir lah yang ngasih tau warga-warga sana. Terus datang lah warga kampung situ ramai macam ada pesta,” ujarnya.
Usai persidangan ketua tim penuntut umum juga Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang menyatakan, sudah 14 saksi yang dihadirkan pada persidangan perkara pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin.
Bila tidak ada halangan, timpalnya, Jumat lusa (08/05/2020) timnya akan menghadirkan salah seorang saksi. Orang ini disebut-sebut mengetahui permasalahan korban Jamaluddin dengan istrinya Zuraida Hanum (juga terdakwa inisiator pembunuhan pada berkas terpisah, red).
(MU)






