MediaUtama | Samarinda – Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Sobirin (27), warga Jalan Perum Puspita Bengkuring, Blok AI, Kota Samarinda, Kalimantan Timur sejak Senin 09 Maret 2020 lalu telah ditangkap Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda.
Namun hingga saat ini, Jumat 08 Mei 2020, pelaku yang sudah berstatus tersangka belum juga diserahkan Penyidik Polsek Sungai Pinang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda. Padahal Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan penyidikan perkara tersebut lengkap (P21).
Terkait kondisi itu, keluarga korban merasa heran dan segera akan ke Propam, ”Kenapa berkas P21 tersangka belum di P22 kan ke JPU? Padahal dihitung sejak pelaku ditangkap hingga hari ini sudah 60 hari. Kami akan ke Propam Polda Kaltim melaporkan soal administrasi penyidikan ini,” tegas Tomi Nainggolan merupakan abang korban.
Terkait kondisi itu, Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Fahrudi yang dikonfirmasi mengarahkan kepada Penyidik kasus tersebut bernama Weni.
”Tinggal tahap 2 kami tinggal tunggu dari kejaksaan aja lagi info untuk tahap 2. Yang punya jadwal itu Kejaksaan. Kita tinggal nunggu aja dari Kejaksaan, berkas sudah lengkap. Dari kita sudah lengkap. Tinggal Kejaksaan ngasih jadwal kita kapan untuk pelimpahan,” jawab Weni dilansir dari tobapos.co, Jumat (08/5/2020).
Di tempat terpisah, JPU Gilang yang menangani perkara tersebut mengatakan, ”Saya juga nunggu konfirmasi penyidiknya, kami sudah nyatakan lengkap berkasnya.” terangnya.
(MU/Red)






