Tolak Okupasi PTPN II, Ratusan Warga Desa Manunggal Gelar Orasi

MediaUtama | Deli Serdang – Menindaklanjuti adanya instruksi dari pihak Kementerian BUMN di Jakarta, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) II (Persero) berencana akan melakukan okupasi (pengosongan lahan) pembersihan dan penggusuran.

Okupasi lahan itu akan dilakukan di Kebun Helvetia seluas sekitar 1200 Ha yang terletak di Desa Manunggal dan Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Akibatnya, sekitar ratusan warga masyarakat dan kelompok tani yang mendiami lahan tersebut menggelar aksi penolakan, Jumat (05/06/2020).

Aksi penolakan oleh warga masyarakat yang didominasi oleh Ibu-ibu dari anggota Kelompok Tani Maju Lestari Indonesia (KTMLI) Semangat Baru Sumatera Utara tersebut dilakukan di lahan garapan Pasar X persisnya di persimpangan 4 Makam Mbah Raden dengan berkumpul dan membuka dapur umum.

Dimana mereka berkumpul tanpa jarak (sosial distancing). Mereka sepertinya abai dengan wabah virus (Corona -19)karena terlalu saking bersemangatnya berorasi agar tidak digusur PTPN tersebut. 

Ketua KTMLI Sumut Mangapul Siregar yang memimpin aksi penolakan itu kepada wartawan di lokasi tersebut aksi ini  mengatakan bahwa aksi yang mereka gelar itu terkait dengan adanya isu bahwa pihak PTPN II akan datang untuk melakukan okupasi pada 5 Juni 2020, dan ada kabar bahwa pihak PTPN II akan datang kemari untuk melakukan okupasi lahan.

“Makanya kami Kelompok Tani KTMLI bersatu dengan masyarakat dan kelompok tani lainnya bersiap untuk menghadang mereka,” kata Mangapul Siregar.

Didampingi beberapa pengurus kelompok tani KTMLI seperti Sekretaris Jek dan Bendahara Nababan dan Penasehat Pendeta, Siregar mengatakan PTPN II tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk menggusur warga yang mendiami lahan tersebut.

“Kami sudah sekitar 20 tahun yang lalu tinggal dan menguasai lahan ini. Dan selama ini pihak PTPN tidak pernah melarang kami. Koq sekarang mereka baru ribut mau gusur. Atau mungkin sudah ada mafia tanah di belakang mereka,” ungkapnya.

Lanjut dikatakannya, apa dasarnya pihak PTPN II mau menggusur kami. Lahan yang kami diami ini kan sudah bukan HGU PTPN II lagi. Lahan ini sudah eks HGU, lahan ini sekarang lahan yang dikuasai negara dan kami ini warga negara. Jadi PTPN gak ada hak lagi di lahan ini.

“Selama ini PTPN II berteriak bahwa lahan ini adalah masih lahan HGU mereka sesuai dengan Surat Keputusan (SK) HGU No. 111, sementara SK No. 111 itu kami nilai hasil rekayasa oknum dan cacat hukum,” ujarnya.

“Sebab menurut informasi yang saya dapat bahwa SK HGU 111 itu terbit pada bulan Juni 2003, sementara pengukuran batas-batas tanahnya dilakukan pada bulan Desember 2003, kan aneh. Masak duluan terbit surat baru pengukuran,” tambahnya.

Pantauan wartawan di lapangan terhadap aksi yang digelar di tengah rintik hujan tersebut berlangsung dengan aman dan damai serta berakhir dengan tertib membubarkan diri sambil menyanyikan lagu-lagu kebangsaan.

[MU-11]