MediaUtama | Medan – Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri melalui pesan WhatsApp kepada wartawan menyampaikan Tim Penuntut Umum KPK melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Tengku Dzulmi Eldin.
“Bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan melaksanakan putusan untuk menjalani masa hukuman di Lapas Dewasa Tanjung Gusta Medan,” tulisnya dalam pesan singkat.
Di Lapas Tanjung Gusta, Eldin akan menjalani hukuman selama 6 tahun, sesuai dengan putusan pengadilan. Masa penahanannya akan dikurangi selama dia berada di tahanan sebelum putusan keluar.
Sebelumnya berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Medan, terdakwa Dzulmi Eldin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas perbuatannya itu dia dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Selain itu, Eldin juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokoknya.
[MU]






