MediaUtama | Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap Plt Wali Kota Medan Ir. H. Akhyar Nasutioan, M.Si terkait dugaan korupsi dana Covid-19 di Kota Medan.
Pasalnya, setelah Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap 5 kepala OPD Kota Medan, namun belum juga menyatakan sikap dan menetapkan kesimpulan dari klarifikasi.
“Jadi kita ini jangan berandai-andai ini kan hukum, kita kan harus nantinya kesimpulan dari klarifikasi atau pulbaket, itu ada kesimpulan arahnya kemana nantinya akhir pemeriksaan yang beberapa OPD yang telah diperiksa oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejatisu,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Sumanggar menegaskan, masih menunggu hasil pulbaket dari Tim Penyidik Pidsus tentang ada beberapa OPD yang dipanggil untuk pertanggungjawaban dana Covid-19 di Kota Medan.
“Kita belum tahu, belum ada kesimpulan dari hasil pemeriksaan, hasil klarifikasi itu belum ada kesimpulannya. Itu lah nanti kita koordinasi dengan pihak penyidik,” imbuhnya di Kantor Kejati Sumut di sela-sela kegiatan peringatan hari Bakti Adhyaksa Ke 60 Tahun.
Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini mengungkapkan bahwa Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution bakal diperiksa di mana Akhyar selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan.
“Kemungkinan bisa saja, karena tidak menutup kemungkinan,” tegas Sumanggar.
Diketahui, kasus ini berawal berdasarkan laporan masyarakat adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana Covid-19 di Kota Medan, oleh karena itu pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara responsif melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat yang masuk dalam struktur Gugus Tugas Covid-19.
[MU]






