Merasa Dirugikan dengan Mahalnya Biaya Rapid Test, Warga Buat Surat Pengaduan ke DPRD Rokan Hulu

MediaUtama | Rokan Hulu – Merasa dirugikan dengan biaya rapid test di salah satu RSUD di Rokan Hulu yang tidak sesuai dengan Edaran Kemenkes  warga akan membuat surat pengaduan ke DPRD Rokan Hulu.

Suhaimi alias Ucok (47) menilai selama ini banyak pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan disaat pandemi Covid-19, tanpa mengindahkan Surat Edaran dari Kemenkes  Nomor HK.02.02/I/2875/2020.

Padahal Surat Edaran dari Kemenkes tersebut sudah menetapkan besaran tarif rapid tes dengan harga Rp150 ribu yang diterbitkan pada 06 Juli 2020 dan ditandatangani langsung Oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo.

“Kita merasa rapid test ini sudah seperti bisnis cari keuntungan seharusnya dalam keadaan sulit seperti ini kalau tidak bisa memberi bantuan setidaknya jangan lah pula menambah beban kami,” ungkapnya.

Hal yang sama juga dikatakan Anas (42) warga Rokan Hulu. Ia yang mengantarkan anaknya mengikuti rapid tes di RSUD itu juga merasa ada yang janggal dengan tarif rapid test yang ditetapkan RSUD tersebut.

Ia mengungkapkan, ketika melakukan rapid test tepatnya pada tanggal 24 Juli 2020 sekitar Pukul 10.00 WIB, tarif rapid test yang kami bayar Rp280 ribu lalu pada pukul 15.00 WIB, kami mendapat kabar bahwa tarif rapid tes di RSUD sudah turun menjadi 150 ribu.

“Ya, kami merasa ada yang aneh, masak iya dalam hitungan jam tarif rapid tes di RSUD itu bisa berubah, dari Rp280 ribu menjadi Rp150 ribu di hari dan tanggal yang sama, sementara kami yang sudah membayar Rp280 ribu, itu jumlahnya kurang lebih 100 orang jadi kalau begini kami akan membuat surat Pengaduan ke DPRD Rohul,” sebutnya.

Ditegaskannya, kami merasa dirugikan kalau memang tarifnya Rp150 ribu berarti uang kami masih ada sisa Rp130 ribu.

“Kami meminta itu sisa uang kami dikembalikan, kan lumayan bisa buat beli beras,” harapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Rokan Hulu Ali Imran ketika dikonfirmasi MediaUtama melalui via telepon, Sabtu (25/07/2020) lalu, mengatakan akan menindak lanjuti aduan warga tersebut dan akan segera memanggil pihak RSUD.

“Kita akan menyambut warga dengan senang hati dan berjanji akan segera memanggil pemerintah daerah secepatnya,” kata Ali Imran. 

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu Bambang Triono ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa pihak RSUD tidak Perlu  Berkoordinasi ke Dinas Kesehatan Rohul terkait masalah penetapan tarif rapid tes tersebut.

“Karna RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) punya regulasi yang memberikan kewenangan RSUD untuk menetapkan penerimaan dan pengeluarannya sendiri. Jadi tidak harus berkoordinasi dengan Dinkes,” ujarnya.

Sementara itu, demi menyajikan berita yang seimbang, tim MediaUtama mengkonfirmasi Dirut RSUD tersebut dr. N, namun belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

 

[Dendy]