MediaUtama | Serdang Bedagai – Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus seorang pria pengedar sabu di sebuah rumah pada hari Senin 17 Agustus 2020 sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku bernama Zahrul Helmi alias Emi (48) warga Dusun I, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain tersangka, personel juga mengamankan barang bukti, 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3.9 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam BK 4182 XAC dan 1 unit Hp Nokia warna hijau.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasatres Narkoba AKP H Manullang mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari mendapat informasi dari laporan masyarakat adanya tempat yang sering dijadikan transaksi jual beli sabu di Dusun 1 Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin.
“Mendapat informasi yang berharga, tim langsung berangkat dan menemukan tersangka Zahrul Helmi alias Emi yang berada di dalam rumah,” kata Kapolres Sergai, Kamis (20/08/2020).
Baca Juga : Unggah Konten ‘Polisi Tunggak Pajak’, 2 Youtuber Kota Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah melihat tersangka, Tim langsung mengamankan tersangka lalu dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam kantong celana belakang, dan 1 plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam kamar tepatnya di bawah tempat tidur .

Selanjutnya dilakukan interogasi awal, tersangka menerangkan, bahwa ia memperoleh barang haram itu dari bandar inisial Ace warga Dusun 2, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Lalu tim melakukan pengembangan ke rumah Ace dengan disaksikan kepala desa dan kadus beserta orang tua atau mertua Ace dan ditemukan 6 plastik klip transparan berukuran besar yang diduga butiran kristal diduga sabu di dalam tas berwarna merah maron dan 5 pack besar berisikan plastik klip kosong, 1 buah pipet ukuran besar digunakan untuk sekop sabu, namun sayangnya tersangka Ace telah berhasil melarikan diri.
Baca Juga : Sebulan 6 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor dan Spesialis Bongkar Rumah Ditembak Polisi
Kemudian tim melakukan pengembangan ke wilayah Perbaungan, sebab tersangka Ace diduga melarikan diri ke arah Perbaungan.
Namun pada saat pengembangan tersangka Zahrul Helmi alias Emi melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.
Selanjutnya tim mengamankan tersangka berikut barang bukti ke polres sergai guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan dan dijerat pasal 114 subs pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
[MU-03]






