Unggah Konten ‘Polisi Tunggak Pajak’, 2 Youtuber Kota Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ket Foto : Dua YouTuber Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka.

MediaUtama | Medan – Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan dua Youtuber Kota Medan bernama Joniar Nainggolan atau lebih dikenal Joniar News Pekan dan Benni Eduward Hasibuan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua YouTuber tersebut diduga menyebarkan konten video bermuatan unsur hoaks. Mereka mengunggah konten tentang ‘polisi yang belum bayar pajak’ di akun YouTube.

“Keduanya diterapkan sebagai tersangka atas pelanggaran menerbitkan video yang korbannya merasa keberatan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Rabu (19/08/2020).

Martuasah menyebutkan, kasus tersebut dilaporkan korban bernama Johansen Ginting, yang merasa keberatan dengan pernyataan dalam video yang diunggah pelaku di akun Youtube miliknya.

Dalam video tersebut mereka mengatakan kendaraan BK 1212 JG menunggak pajak sebesar Rp 3,7 juta.

Korban yang merasa keberatan dengan pernyataan tersebut, langsung melaporkan keduanya ke polisi. Sebab, kata dia, korban merasa selalu rutin untuk membayarkan pajak kendaraannya.

Baca JugaJadi Perantara Jual Beli Sabu, Dika Dituntut 9 Tahun Penjara

Tak hanya keberatan dengan pernyataan pajak kendaraan, korban juga keberatan karena keduanya telah menyebarkan video tanpa meminta izin terlebih dahulu. 

Atas laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk petugas pajak, serta saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara (USU).

“Petugas juga melakukan gelar perkara, sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca JugaHina Lagu Aisyah Istri Rasulullah, YouTuber Aleh Aleh Khas Medan Mulai Diadili

Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2016 dan/atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Ancamannya, hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ujar dia.

Isi YouTube soal kinerja polisi lalu lintas di Kota Medan

Diketahui, Joniar adalah pemilik akun YouTube Joniar News Pekan, merupakan warga Kecamatan Medan Perjuangan. Sedangkan Benn, merupakan warga Kecamatan Medan Barat.

Akun Joniar News Pekan sendiri, memiliki 209 video dengan 115.000 subscriber sejak 20 Oktober 2018.

Tertulis dalam keterangan tentang akun tersebut, Dukung Pemerintah ‘Mari Bergandengan Tangan Berantas Pungli’.  

Di beberapa video yang diunggahnya, Jon terlihat bersama dengan Benn.

Umumnya video yang diunggah terkait dengan kinerja kepolisian lalu lintas di sejumlah titik di Kota Medan.

 

[MU/Red]