MediaUtama | Asahan – Kasus sepasang aparatur sipil negara (ASN) yang ditemukan pingsan dengan kondisi setengah bugil dalam mobil di pinggir jalan Asahan berlanjut ke pengadilan. Keduanya telah menjalani sejumlah persidangan dan dituntut 8 dan 6 bulan penjara.
“Untuk terdakwa Z (ASN pria) dituntut 8 bulan penjara sedangkan H (ASN wanita) dituntut 6 bulan penjara,” kata Kasi Intel Kejari Asahan, Zulha dilansir dari detik.com, Sabtu (19/09/2020).
Dikatakan Zulha, sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Kisaran pada Rabu (16/09/2020). Keduanya dijerat pasal 284 ayat (1) ke-1a dan ke-1b KUHP.
“Pasal yang dibuktikan Pasal 284 Ayat (1) ke-1a dan ke-1b dari KUHPidana,” ujarnya.
Baca Juga : Berduaan dalam Mobil, Dua ASN Ditemukan Tak Sadarkan Diri
Persidangan berikutnya bakal digelar pekan depan. Agenda persidangan adalah pembacaan putusan.
Baca Juga : Dua ASN yang Pingsan Setengah Bugil di Dalam Mobil Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, sepasang aparatur sipil negara (ASN) ditemukan pingsan tanpa busana alias bugil dalam mobil di Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya pun dicopot dari jabatan masing-masing setelah peristiwa tersebut.
Kedua ASN itu adalah pria berinisial Z (37) selaku eks Korwil Dinas Pendidikan di Kecamatan Rawang Panca Arga dan wanita berinisial H (39), yang merupakan mantan Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Kecamatan Meranti.
Mereka ditemukan pingsan dalam keadaan bugil di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan pabrik benang di Sei Renggas, Asahan, Kamis (4/6) malam. Penemuan ini pun viral di media sosial.
[MU/DTC]






