MediaUtama | Medan – Sidang lanjutan pencemaran nama baik dan pencemaran agama dengan menyanyikan lagu Aisyah istri Rasulullah dengan peragaan tidak pantas yang dilakukan oleh Youtuber sekaligus standup comedian Rahmat Hidayat dengan nama panggung Aleh-aleh asal Medan, memasuki babak baru.
Hal itu disebabkan hakim Anggota Merry Dona, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah untuk menjadikan lima orang teman Aleh sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Menurut Dona, tindakan keenam anak muda itu dilakukan secara bersama-sama.
Sidang yang beragendakan saksi dan terdakwa ini, menghadirkan Gilang dan Bobi yang bukan lain adalah teman Aleh yang berada di video.
Dalam penjelasannya, Gilang menyatakan bahwa video itu mereka lakukan secara sepakat, namun hanya dengan adegan kesurupan saja.
“Jadi awalnya kami menyanyikan lagu biasa menggunakan gitar, spontan kami menyanyikan lagu Aisya. Setelah itu kami sepakat menyanyikannya sambil direkam dan dengan adegan Aleh kesurupan,” katanya.
Namun kata Gilang, tanpa diketahui ke lima orang lainnya, Aleh membuka celananya dan menungging ke arah kamera.
“Yang membuka celana, itu semua inisiatif Aleh. Awalnya kami rasa lucu, dan tertawa,” kata Gilang melalui sidang teleconference di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.
Lanjut dikatakan, Gilang, hal itu diupload oleh Aleh sendiri yang sebelumnya ditanyangkan oleh teman-temannya.
“Dia memang ada bilang, mau upload. Tapi kami semua jawab terserah. Jadi diupload oleh Aleh,” jelas Gilang.
Mendengarkan penjelasan Gilang, Hakim Dona seperti membara dan menyatakan bahwa ke lima teman Aleh itu harusnya menjadi tersangka. Sebab kelimanya ikut mentransmisikan.
“Kalian tidak melarang, malah menyatakan terserah. Kalau begitu kalian ini ikut serta. Kalian merencanakan, Kalau itu tidak benar kalian bisa melarang dia untuk tidak mengupload. Heran saya melihat bu jaksa (Aisyah), kenapa cuma terdakwa yang di proses,” cetus Dona.
“Kalau begini saya minta kelimanya untuk dijadikan tersangka ya bu jaksa,” tegas hakim Anggota Dona.
Kembali ditanyakan Dona, setelah di upload, apa respon dari netizen umat muslim.
“Apa kamu melihat komentar video itu? Apa respon netizen yang melihat video kalian itu, apa respon umat muslim? Pasti marahkan,” cecar Dona.
“Ada yang negatif dan ada yang positif bu. Ada yang bilang lucu, tapi ada yang bilang hapus.
Setelah lihat itu, bang Arif (salah satu yang ada di video) menyuruh Aleh untuk menghapus video tersebut,” timpal Gilang.
“Karena apa? Karena viralkan,” kata Donna.
Seusai pemeriksaan saksi, Aleh menanggapi keterangan para saksi dan menyatakan bahwa Video tersebut dibuat untuk di upload di Instagram masing-masing.
“Jadi itu yang mereka bilang untuk video saya saja mereka bohong bu, karena itu mau di upload untuk di Instagram masing-masing,” katanya.
Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dan Yarmasari, perkara ini berawal pada hari Selasa tanggal 07 April 2020 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh sedang berkumpul dengan teman-temannya yaitu Deni Fahrizal Lubis alias Deni, M. Zulfan Arif alias Arif, Boby Hermawan Alias Boby, Fahrezi Gilang Alias Gilang dan Yori Rizky als Rizky di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat I Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.
Kemudian mereka membuat cover lagu dengan dengan cara sambil bermain gitar dan menyanyikan lagu serta merekamnya dengan menggunakan handphone.
Selanjutnya keenam orang tersebut sepakat membuat cover lagu islami berjudul “Aisyah” karena sedang tenar, lalu Deni Fahrizal Lubis Als Deni memainkan gitar dan keenamnya menyanyikan syair lagu islami “Aisyah” secara bersama kemudian direkam video hingga lagu selesai dengan menggunakan Handphone merk Iphone6 milik terdakwa yang diletakkan diatas meja.
Karena hasil rekaman video tersebut mereka anggap belum kocak/lucu kemudian mereka mengulangi beberapa kali perekaman video lalu Deni Fahrizal Lubis alias Deni memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya keatas lalu seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik atas tempat tidur dan menghadap ke belakang agar kemudian ditolong.
Namun terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan dengan membuka celana panjang yang sedang dikenakannya sehingga pada bagian bawah terdakwa hanya menggunakan celana pendek boxernya lalu melipat lagi bagian ujung celana ke atas hingga ke pangkal paha/selangkangan.
Lalu saat ditempat tidur dan menghadap ke belakang terdakwa kemudian menungging sehingga memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana boxer pendek yang ujungnya telah terlipat ke atas sampai ke pangkal paha/selangkangan, dan setelah adegan tersebut ditambahkan terdakwa dalam rekaman video cover lagu islami “Aisyah”, keenamnya berpendapat hasil rekaman video tersebut sangat lucu.
Selanjutnya setelah meminta pendapat teman-temannya tersebut, terdakwa meng upload/memposting hasil rekaman video cover lagu Islami “Aisyah” yang baru mereka buat tersebut ke Media Sosial “Instagram” dengan akun terdakwa “alehh12” dengan judul video “niatnya mau cover lagu malah jadi kayak gini, bahaya kali”.
Bahwa setelah terdakwa mengupload/memposting hasil rekaman video dengan cover (diiringi) lagu islami yang judul “aisyah” tersebut di akun instagram milik terdakwa, menyebabkan rekaman video tersebut tersebar di media sosial, sehingga banyak umat islam yang melihatnya menjadi marah, tersinggung dan merasa dilecehkan.
Karena lagu yang mereka nyanyikan tersebut adalah lagu islami dimana syair lagu tersebut menceritakan tentang sifat dan kebaikan istri Nabi Muhammad SAW yang bernama Aisyah yang sebagian liriknya berisikan Hadist Rasulullah.
Namun terdakwa dalam membuat cover lagu tersebut membuat adegan yang tidak sopan dengan cara pada saat terdakwa membuat adegan kesurupan; pada bagian bawah, terdakwa hanya menggunakan celana boxer pendek yang ujung celananya dilipat lagi hingga ketas sampai ke pangkal paha/selangkangan, kemudian menghadap ke belakang lalu menungging hingga menunjukkan bokongnya.
Padahal terdakwa yang juga seorang muslim yang seharusnya berpakaian dan membuat adegan yang sopan dalam menyanyikan lagu tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sebahagian umat islam yang diwakili oleh saksi Salman, SH, Mahmud Al Husyairi, Jumi Rahmat als Rahmat, Febry santoso, Salman S.Pd, M.Pd merasa keberatan atas perbuatan terdakwa dan melaporkan terdakwa ke Polres Pelabuhan Belawan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama. Dan terancam pidana penjara selama 6 tahun.
[MU-01]






